Pembagian Logistik di Distrik Tigi Barat. Foto: Jubi/MY |
Deiyai, MAJALAH SELANGKAH -- Menindaklanjuti
amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK),
Kamis, 20 Desember 2012 tahun lalu di Jakarta, Pemerintah Kabupaten Deiyai
menganggarkan dana sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) untuk
melakukan pemungutan suara ulang di tiga kampung, distrik Tigi barat, Kabupaten
Deiyai, Papua.
Ketua Panwaslu tingkat Distrik
Tigi Barat, Yulius Badii kepada majalahselangkah.com,
Sabtu (8/2) mengatakan, pemungutan suara ulang tiga kampung yakni wilayah
Debei, Distrik Tigi Barat (Kampung
Demago, Widuwakiya dan Demago), rencana akan berlangsung Kamis 14
Februari 3013 minggu depan.
Yulius juga mengatakan,
pemungutan suara ulang (PSU) tiga kampung itu sesuai perintah Makamah
Konstitusi (MK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deiyai, setelah MK
simpulkan gugatan pasangan Natalis Edowai dan Mesak Pakage atas pelanggaran
berupa pemaksaan dan pemukulan kepada warga Debei yang dilakukan oleh Agustinus
Pigome wakil calon Bupati pasangan Dance Takimai,
Dikatakan, dalam amar putusan
yang dibacakan oleh wakil ketua MK
Acmad Sodiki, pemungutan suara ulang diberika tenggang waktu selama 90
hari. Sebenarnya, pemungutan bisa lakukan, tapi KPU menunda sambil menunggu
pilkada provinsi selesai.
"Sisa waktu yang ada akan
dimanfaatkan untuk proeses pemungutan dan logistik sedang diupayakan oleh ketua
KPU, "ungkap Badii.
Lebih jauh, kata Yulius, untuk
mendukung proses pilkada lanjutan Pemerintah Kabupaten Deiyai telah
menyalurkan dana sebesar Rp3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).
Mmenurutnya, sistem pemilihannya
kembali ke masyarakat Debei sendiri, apakah sistem ikat berdasarkan kesepakatan
bersama atau sistem demokrasi layaknya. (Mettu
Badii/MS)
0 komentar:
Posting Komentar