Jumat, 19 April 2013

Pilkada Deiyai, Pemda Anggarkan 3 Milyar untuk PSU

Pembagian Logistik di Distrik Tigi Barat. Foto: Jubi/MY
Deiyai, MAJALAH SELANGKAH -- Menindaklanjuti amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 20 Desember 2012 tahun lalu di Jakarta, Pemerintah Kabupaten Deiyai menganggarkan dana sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) untuk melakukan pemungutan suara ulang di tiga kampung, distrik Tigi barat, Kabupaten Deiyai, Papua.
Ketua Panwaslu tingkat Distrik Tigi Barat, Yulius Badii kepada majalahselangkah.com, Sabtu (8/2) mengatakan, pemungutan suara ulang tiga kampung yakni wilayah Debei, Distrik Tigi Barat (Kampung Demago, Widuwakiya dan Demago), rencana akan berlangsung Kamis 14 Februari 3013 minggu depan.
Yulius juga mengatakan, pemungutan suara ulang (PSU) tiga kampung itu sesuai perintah Makamah Konstitusi (MK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deiyai, setelah MK simpulkan gugatan pasangan Natalis Edowai dan Mesak Pakage atas pelanggaran berupa pemaksaan dan pemukulan kepada warga Debei yang dilakukan oleh Agustinus Pigome wakil calon Bupati pasangan Dance Takimai,
Dikatakan, dalam amar putusan yang dibacakan oleh wakil ketua MK Acmad Sodiki, pemungutan suara ulang diberika tenggang waktu selama 90 hari. Sebenarnya, pemungutan bisa lakukan, tapi KPU menunda sambil menunggu pilkada provinsi selesai.
"Sisa waktu yang ada akan dimanfaatkan untuk proeses pemungutan dan logistik sedang diupayakan oleh ketua KPU, "ungkap Badii.
Lebih jauh, kata Yulius, untuk mendukung  proses pilkada lanjutan Pemerintah Kabupaten Deiyai telah menyalurkan dana sebesar Rp3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).
Mmenurutnya, sistem pemilihannya kembali ke masyarakat Debei sendiri, apakah sistem ikat berdasarkan kesepakatan bersama atau sistem demokrasi layaknya. (Mettu Badii/MS)

0 komentar:

Posting Komentar